nasional

Catat! Ada 2 Mekanisme Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Alokasi Juli hingga September 2024, Ada Perubahan?

Senin, 17 Juni 2024 | 11:56 WIB
Catat! Ada 2 Mekanisme Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Alokasi Juli hingga September 2024, Ada Perubahan? (Pixabay/IqbalStock)

AYOBOGOR.COM -- Informasi terbaru seputar mekanisme penyaluran bansos PKH dan BPNT alokasi Juli Agustus 2024.

Mungkin banyak KPM yang belum memahami terkati sekma penyaluran tersebut.

Pasalnya, penyaluran bansos PKH dan BPNT tersebut disalurkan melalui Bank Himbara dan Kantor Pos dengan skema berbeda-beda.

Perlu diketahui bahwa kedua bansos tersebut akan kembali disalurkan pada periode salur bulan Juli hingga September 2024.

Baca Juga: Senin Penuh Berkah! 3 BLT Cair Hari Ini 17 Juni 2024 Saat Idul Adha, KPM Sudah Cek Bantuan Apa Saja?

Saat ini, pemerintah sedang mempersiapakan data final closing yang berisi daftar penerima bansos tersebut.

Lalu, apa sajakah 2 mekanisme penyaluran bansos PKH dan BPNT Juli hingga September 2024?

Dikutip Ayobogor.com dari kanal YouTube Gania Vlog, terdapat 2 mekanisme penyaluran yang dimaksud senagai berikut:

Baca Juga: Kejutan Gembira! Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Cair Lebih Awal untuk KPM Kategori Ini, Pastikan Penuhi Kriteria

Bank Himbara

Penyaluran bansos dilakukan per dua bulan melalui Bank Himbara meliputi Bank BRI, BNI, BSI dan Mandiri.

Sehingga bantuan yang diterima KPM nominalnya lebih kecil dibandingkan dengan PT Pos Indonesia.

Penyaluran dapat dilakukan bagi KPM yang telah memiliki KKS Bank Himbara tersebut.

Baca Juga: Inilah Nama-Nama KPM yang Cair Duluan Bansos PKH Tahap 4 Periode Juli Agustus dan Masuk dalam Data Bayar SP2D

PT Pos Indonesia

Halaman:

Tags

Terkini