nasional

Bansos Rp 600 Ribu Dipastikan Cair Tanggal 18 Juni 2024, Apakah BLT Mitigasi Risiko Pangan? Berikut Syarat Lengkap Pengambilannya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 07:46 WIB
BLT 600 ribu cair Juni 2024, apakah mitigasi? Berikut info lengkap penerima bansos dan syarat pengambilan (Sumber foto: X @kodimbone)

Ada pula yang mencairkan per bulannya, yakni Rp 300 ribu dalam sekali pengambilan. Ada juga yang menjadwalkan pengambilan untuk alokasi 2 bulan, yaitu sebesar Rp 600 ribu.

Jadwal terakhir inilah yang merupakan jenis BLT yang dicairkan. Yakni BLT Dana Desa untuk alokasi 2 bulan Mei – Juni 2024, yang memang jumlahnya persis dengan BLT Mitigasi Resiko Pangan.

BLT Dana Desa merupakan bansos yang dananya bersumber dari APBDes yang bertujuan untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Oleh karenanya, jadwal pengambilan BLT Dana Desa ditentukan oleh desa masing-masing. Demikian juga syarat pengambilan diputuskan dalam musyawarah desa.

Berikut ini syarat individu yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa sebesar Rp 300 per bulan dengan alokasi pencairan menyesuaikan jadwal desa masing-masing.

Yang pertama merupakan keluarga miskin baik yang sudah terdata dalam DTKS maupun exclusion error atau belum terdata di DTKS. Kedua, belum menerima bansos lain seperti PKH maupun bantuan pangan.

Ketiga mengalami PHK dan tidak memiliki tabungan yang cukup untuk kebutuhan hidup selama 3 bulan. Keempat memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis atau berkepanjangan.

Kelima, memiliki anggota keluarga yang merupakan lansia atau disabilitas yang tinggal sendiri. Selain kelima syarat tersebut, ada pula beberapa desa yang mewajibkan syarat tambahan.

Misalnya syarat kondisi rumah yang ditinggali, tidak adanya aliran listrik, kondisi dinding memadai, atau kesulitan akses ke fasilitas kesehatan umum seperti puskesmas terdekat.

Jika syarat tersebut terpenuhi, maka warga desa pemohon BLT Dana Desa bisa mengajukan permohonan ke perangkat desa setempat.

Perangkat desa akan melakukan verifikasi lapangan, evaluasi kelayakan serta pembahasan setingkat musyawarah desa maupun musyawarah desa khusus.

Jika disetujui oleh musyawarah desa, maka pemohon baru dinyatakan sebagai calon penerima BLT Dana Desa yang jadwal pengambilannya menunggu undangan dari desa.***

Halaman:

Tags

Terkini