AYOBOGOR.COM – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meminta warga Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak memasung anggota keluarganya yang berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Hal itu disampaikan oleh Risma pada saat memberikan Bakti Sosial (Baksos) di kantor Bupati Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Rabu 12 Juni 2024.
Adapun alasannya meminta warga Barito Kuala, Kalimantan Selatan tidak memasung anggota keluarganya yang menderita gangguan jiwa tersebut adalah karena jika dipasung akan menyebabkan penderitanya memiliki kaki yang mengecil dan bisa menyebabkan lumpuh (tidak bisa berjalan).
Sebelumnya, Risma sempat menyampaikan bahwa penderita ODGJ tidak diperbolehkan untuk dipasung.
Pasalnya, menurutnya penderita tersebut bisa disembuhkan dengan obat yang disuntikan kepada penderitanya setiap satu bulan sekali. Setelah obat disuntikkan, maka penderita tersebut bisa menjadi tenang.
Ia juga menyampaikan keluarga yang memiliki penderita ODGJ tidak perlu malu karena ini bukanlah aib.
Ia menambahkan, bahwa siapa pun bisa mengalami hal ini karena tidak semua orang kuat secara psikis.
Bahkan, menurutnya orang kaya sekalipun bisa mengalaminya tetapi karena mereka mengerti harus berobat sehingga seolah-olah tidak apa-apa.
Baca Juga: Alhamdulillah! Pelajar SMA Dapat Bansos 1,8 Juta Cair Jelang Libur Kenaikan Kelas
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penderita ODGJ sama dengan penderita diabetes yang harus rutin untuk diobati.
Oleh karena itu, ia meminta kepada warga Kabupaten Barito, Kalimantan Selatan untuk membawa penderita ODGJ ke rumah sakit untuk segera ditangani.
Sebab hal inilah yang juga membuat Risma melepaskan pasung yang dipakai kepada dua warga Kabupaten Barito, Kalimantan Selatan yang berstatus ODGJ. Setelah dilepas, dua warga itu segera dibawa ke rumah sakit.
Dua warga tersebut adalah warga yang berasal dari Desa Sungai Lirik Kecamatan Bakumpai bernama Hadijah (51) dan sisanya, berasal dari Desa Bagagap, Kecamatan Barambai.