Maka jika informasi tersebut benar, KPM kategori terdata DTKS bisa mendapatkan bantuan ganda yakni BLT MRP dan PKH.
Khususnya jika KPM tersebut termasuk kategori KPM PKH plus BPNT.
Jika Anda adalah KPM PKH murni dipastikan tidak mendapatkan BLT Mitigasi Rp 600 ribu.
Namun demikian, informasi mengenai penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan sampai saat ini belum diuraikan pemerintah. KPM mohon menunggu dulu, ya!