AYOBOGOR.COM -- Akhirnya surat resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) sudah turun lagi mengenai mekanisme dan aturan penyaluran bansos PKH BPNT, BLT MRP Rp600 ribu apa termasuk?
Surat resmi dari Kemensos ini ternyata berlaku untuk bansos PKH dan BPNT, bukan untuk BLT MRP Rp600 ribu.
Surat resmi dari Kemensos ini bersisi tentang mekanisme penyaluran bansos PKH dan BPNT serta ada aturan terbaru di dalamnya.
Baca Juga: Info Gembira! Kemensos Luncurkan Bansos Tambahan Jutaan Rupiah untuk KPM PKH BPNT, Ini Syaratnya
Oleh karena itu, bagi KPM PKH dan BPNT wajib mengetahui tentang mekanisme penyaluran dan aturan terbaru dari Kemensos ini.
Berikut adalah isi dan petunjuk teknis mengenai penyaluran bansos PKH BPNT dari Kementerian Sosial.
Pertama, dalam surat resmi tersebut ada tambahan komponen baru untuk bansos PKH yang di bagi oleh beberapa kategori.
Baca Juga: KPM Wajib Tahu! 5 Mekanisme Penyaluran PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5, Nomor 5 Jangan Sampai Lupa
1. Komponen Ibu hamil, hanya untuk kehamilan kedua saja yang bisa dibayarkan. Serta 2 balita 0-6 tahun pra sekolah yang bisa dibayarkan.
2. Selanjutnya untuk komponen pendidikan, ada tambahan kategori dari Kemensos yaitu untuk anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Kemudian untuk komponen kesejahteraan sosial, lansia atau disabilitas, baik tunggal atau ada anggota lain dalam keluarganya masih bisa mendapatkan PKH.
Inilah beberapa tambahan komponen baru dari Kemensos untuk penerima bansos PKH.
Selanjutnya yaitu mengenai mekanisme penyaluran PKH dan BPNT dalam surat resmi tersebut diantaranya adalah.
1. Ada registrasi atau pemuatan rekening khususnya untuk KPM PKH baru.