Bantuan KJP Plus diberikan untuk siswa usia sekolah 6-21 tahun yang terdata di data pokok pendidikan DKI Jakarta.
Bagi orang tua siswa yang ingin mengetahui apakah menjadi penerima KJP Plus tahap 1 atau tidak, bisa cek secara online di situs kjp.jakarta.go.id.
Berikutnya apabila nama siswa terpilih sebagai penerima KJP Plus tahap 1, akan dapat bantuan uang melalui rekening bank DKI Jakarta.
Nominal yang akan diterima menyesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa, yakni untuk SD/MI sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP Rp300 ribu per bulan dan SMA sebesar Rp420 ribu per bulan.
Sedangkan untuk SMK Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp300 ribu per bulan serta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp1,8 juta per semester.
Demikian itulah informasi pencairan KJP Plus tahap 1 direncanakan cair di pekan ini bulan Juni atau sebelum lebaran Idul Adha 2024. ***