Bantuan sosial tidak diberikan kepada masyarakat yang memiliki daya listrik lebih dari 2.200 VA.
Aturan ini juga berlaku bagi masyarakat penerima bantuan sosial PKH, BPNT, KIS dan bantuan pemerintah lainnya.
Sebab, saat ini pemerintah sedang memperketat aturan penerimaan bansos untuk tahap selanjutnya supaya bantuan bisa lebih tepat sasaran.
Namun bagi penerima manfaat yang tinggal di kos atau kontrakan tidak perlu khawatir, karena aturan ini hanya berlaku untuk rumah atas nama KPM itu sendiri.
Itulah aturan terbaru dari pemerintah mengenai daya listrik yang dimiliki oleh KPM penerima bansos PKH dan BPNT.***