nasional

Aturan Baru Khusus KPM PKH dan BPNT, KPM dengan Daya Listrik Berikut Ini Dipastikan Bansosnya akan Dicabut

Rabu, 12 Juni 2024 | 12:16 WIB
Aturan Baru Khusus KPM PKH dan BPNT, KPM dengan Daya Listrik Berikut Ini Dipastikan Bansosnya akan Dicabut (dinsosp2kb.pekalongankota.go.id)

Bantuan sosial tidak diberikan kepada masyarakat yang memiliki daya listrik lebih dari 2.200 VA.

Aturan ini juga berlaku bagi masyarakat penerima bantuan sosial PKH, BPNT, KIS dan bantuan pemerintah lainnya.

Sebab, saat ini pemerintah sedang memperketat aturan penerimaan bansos untuk tahap selanjutnya supaya bantuan bisa lebih tepat sasaran.

Namun bagi penerima manfaat yang tinggal di kos atau kontrakan tidak perlu khawatir, karena aturan ini hanya berlaku untuk rumah atas nama KPM itu sendiri.

Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Tak Kunjung Cair, Warganet Tagih Janji di Unggahan Instagram Menko Airlangga Hartarto

Itulah aturan terbaru dari pemerintah mengenai daya listrik yang dimiliki oleh KPM penerima bansos PKH dan BPNT.***

Halaman:

Tags

Terkini