nasional

Aturan Terbaru untuk KPM PKH BPNT! Warga Miskin dengan Daya Listrik Berikut Ini Dipastikan Bansosnya Tidak Cair Lagi

Rabu, 12 Juni 2024 | 09:09 WIB
Aturan Terbaru untuk KPM PKH BPNT! KPM dengan Daya Listrik Berikut Ini Dipastikan Bansosnya Tidak Cair Lagi (Kemensos PKH)

AYOBOGOR.COM – Ada aturan terbaru untuk KPM PKH BPNT! Dimana warga kurang mampu dengan kriteria berikut ini dipastikan tidak cair lagi bansos yang selama ini disalurkan.

Terdapat aturan terbaru dari pemerintah mengenai pencairan PKH dan BPNT tahap selanjutnya.

Apakah aturan baru tersebut? Simak informasi di bawah ini sesuai yang dilansir dari Youtube Dunia Bansos.

Baca Juga: Alhamdulilah! Satu Bansos Tunai Rp800 Ribu Cair Bulan Juni Ini di Rekening KKS Mandiri, Bukan PKH atau BLT MRP, Tapi Bantuan...

Sebelumnya sudah banyak yang tahu mengenai aturan penerimaan bansos dari pemerintah.

Seperti upah yang diterima oleh KPM jauh dibawah UMR, UMK atau UMP.

Sehingga dirinya layak untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Kemudian muncul lagi aturan berikutnya yakni ketidaklayakan oleh pemerintah setempat karena sudah dinyatakan mampu.

Baca Juga: Selamat Dua Bansos Cair Rabu Ini Berbentuk Uang dan Barang, Salah Satunya Bansos MRP!

Selanjutnya ada aturan bagi KPM yang tidak boleh menerima bansos lagi seperti memiliki pekerjaan yang layak.

Termasuk TNI, Polri, PNS, ASN maupun di lembaga-lembaga yang berhubungan dengan pemerintahan.

Karena seperti yang diketahui, aturan untuk penerima bansos ini semakin hari semakin diperketat oleh Kemensos.

Dimana aturan terbaru bansos tidak cair karena terdeteksi dengan daya listrik.

Baca Juga: Hore! 2 Bansos Positif Cair Hari Ini Rabu 12 Juni 2024, KPM Kategori Ini Cek Rekening Sekarang Juga

Halaman:

Tags

Terkini