Adapun berkas-berkas yang wajib dilengkapi oleh KPM yang mengalami perubahan komponen adalah sebagai berikut:
Fotokopi buku tabungan (BRI, BNI, BSI, Mandiri); Fotokopi kartu ATM KKS (BRI, BNI, BSI, Mandiri); Fotokopi kartu keluarga (KK) terbaru yang ada kategori PAUD, SD, SMP, SMA, BUMIL,BALITA, LANSIA; Fotokopi e-ktp suamo dan istri.
Selain itu ada pula fotokopi KIS/BPJS, KIP, NISN pelajar; Fotokopi akta kelahiran; Fotokpi KMS Posyandu balita/ibu hamil; Fotokopi raport sekolah (PAUD, SD, SMP, dan SMA); Foto KPM dan rumah tampak depan ukuran 4R.
Kesemua berkas ini kemudian dimasukkan ke dalam amplop coklat untuk diserahkan ke pendamping sosial masing-masing.
Pengumpulan berkas dalam rangka pemutakhiran data PKH ini paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2024.
Pemutakhiran data PKH ini akan berdampak pada komponen KPM penerima bansos PKH dan BPNT jelang pencairan tahap 3 dan 4 yang dilakukan mulai Juli hingga September dan Oktober hingga Desember 2024.
Baca Juga: Fix, Bansos Tunai Rp600 Ribu Sudah Disiapkan Cair Kepada KPM Kategori Ini, Pencairan BLT MRP?
Pengumpulan berkas oleh KPM ini bertujuan agar pencairan bansos PKH dan BNPT sesuai dengan kondisi di lapangan yang dialami oleh keluarga penerima bantuan. (*)