AYOBOGOR.COM -- Dalam rangka pemutakhiran data PKH tahap 4, KPM yang mengalami perubahan komponen.
Pemutakhiran data PKH bertujuan mencatat KPM yang mengalami perubahan komponen, misalnya komponen ibu hamil yang berubah menjadi komponen balita, pasca ibu melahirkan, supaya pencairan bansos PKH dan BPNT tepat sasaran.
KPM terutama sasaran PKH dan BPNT diharapkan melengkapi berkas tertentu untuk melakukan pembaruan data PKH pusat paling lambat 30 Juni 2024.
Dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog, Ayobogor menghimpun berkas-berkas yang harus dilengkapi dan diserahkan ke pendamping sosial oleh KPM dalam pemutakhiran data PKH.
Secara keseluruhan, pencairan bansos PKH dan BPNT tahun 2024 ini dilakukan dalam 4 tahap. Yakni, tahap 1 pada bulan Januari hingga terakhir Maret 2024.
Tahap 2, bansos PKH dan BPNT 2024 dicairkan pada bulan April hingga Juni. Tahap 3 dilakukan mulai bulan Juli hingga September 2024.
Dan terakhir pencairan PKH dan BPNT tahap 4 yang dijadwalkan pada bulan Oktober hingga Desember 2024.
Baca Juga: Selamat Sebelas Bansos Cair Menjelang Idul Adha, Apakah Salah Satunya BLT MRP?
Terkait dengan pemutakhiran data PKH yang berakhir pada 30 Juni 2024, KPM yang mengalami perubahan komponen dihimbau untuk segera mengumpulkan berkas terbaru ke pendamping sosial.
Perubahan komponen yang dimaksud, misalnya jika pada tahap 3 ada anggota KPM yang sedang hamil maka termasuk dalam komponen ibu hamil.
Namun pada tahap 4 ibu tersebut sudah melahirkan, maka pada pencairan PKH dan BPNT tahap 4 komponennya sudah berubah menjadi komponen balita.
Termasuk misalnya jika ada anggota KPM yang pindah jenjang pendidikan, misalnya anak yang pada tahap 3 masih SD, kemudian ketika memasuki pencairan bansos tahap 4 si anak tersebut sudah naik ke SMP.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 4 Sudah Ditetapkan? Catat Ada 9 Syarat Dokumen yang Diperlukan
Dengan demikian komponen SD tersebut harus dimutakhirkan menjadi komponen SMP. Supaya pencairan bansos PKH dan BPNT sesuai dengan komponen yang dimiliki masing-masing KPM.