- Formulir pembukaan atau aktivasi rekening yang akan disediakan oleh bank penyalur.
2. Jenjang Dikmen: SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
- Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.
- Identitas pengenal yaitu Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta didik.
- Formulir pembukaan atau aktivasi rekening yang akan disediakan oleh bank penyalur.
Apabila sudah melakukan aktivasi dan mendapat buku rekening, kartu debit instan yang dapat dipakai untuk mencairkan dana PIP.
Namun perlu diketahui bahwa rekening tidak akan langsung terisi alias saldo awal jumlahnya Rp 0.
Nantinya proses pencairan dilakukan apabila siswa sudah ditetapkan sebagai SK Penerima PIP oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek atau Puslapdikbud.
Demikianlah ulasan batas terakhir 30 Juni 2024, inilah cara aktivasi rekening PIP di bank penyalur BNI, BRI dan BSI.***