AYOBOGOR.COM -- Informasi terbaru seputar batas waktu pemutakhiran data penerima bansos di aplikasi SIKS-NG.
Diketahui bahwa proses merupakan kegiatan untuk penidaklayakan para penerima bansos.
Pemutakhiran data dapat menjadi sumber data acuan apakah KPM termasuk penerima bansos atau tidak yang dilakukan mulai 15 Juni 2024.
Baca Juga: Penerima PIP Wajib Lakukan Ini Saat Alih Jenjang Agar Tidak Dicabut Kepesertaannya!
Seperti diketahui bahwa pemerintah telah mempersiapkan proses penyaluran bantuan sosial untuk tahap selanjutnya.
Namun, pemerintah tentunya akan melakukan verifikasi data penerima agar bantuan dapat disalurkan dengan tepat sasaran.
Pasalnya, masih banyak ditemui para KPM yang tergolong mampu namun masih mendapatkan bansos.
Lalu, kapan batas waktu pemitakhiran data penerima bansos?
Baca Juga: Mendadak Saldo Rekening KKS BRI Bertambah Pagi Ini, Apakah BLT Mitigasi Risiko Pangan Cair?
Dikutip Ayobogor.com dari kanal YouTube Sukron Channel, pemerintah telah menetapkan proses pemutakhiran data penerima bansos.
Pemutakhiran data dimulai pada tanggal 15 Juni hingga akhir bulan (29 Juni).
Proses tersebut akan dilakukan oleh operator desa atau kelurahan melalui aplikasi di SIKS-NG.
Poses tersebut meliputi penidaklayakan KPM yang terdaftar sebagai penerima bansos seperti PKH, BPNT, atau PBI.
Baca Juga: Deretan 3 Bansos yang Masih Cair Hari Ini 10 Juni 2024 Via Rekening KKS BNI, BRI, BSI dan Mandiri