Catat! Batas Waktu Pemutakhiran Data Penerima Bansos di SIKS-NG, Jangan Sampai Anda Ditidaklayakkan

photo author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 06:26 WIB
Catat! Batas Waktu Pemutakhiran Data Penerima Bansos di SIKS-NG, Jangan Sampai Anda Ditidaklayakan (Dinsos DKI Jakarta)
Catat! Batas Waktu Pemutakhiran Data Penerima Bansos di SIKS-NG, Jangan Sampai Anda Ditidaklayakan (Dinsos DKI Jakarta)

Penidaklayakan dapat dilakukan jika data menunjukkan bahwa KPM sudah tidak layak lagi menerima bantuan.

Salah satu kriteria KPM yang akan ditidaklyakkan meliputi sudah meninggal, gaji di atas UMP/UMK, dan berprofesi sebagai ASN.

Pada waktu yang sama, akan ada pengusulan data baru aebagai penerima bansos.

Melalui musyawarah desa, akan diusulkan data penerima bagi KPM yang belum mendapatkan bansos namun berkategori miskin.

Itulah informasi terbaru seputar batas waktu pemutakhiran data penerima bansos tahun 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Youtube Sukron Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X