Penidaklayakan dapat dilakukan jika data menunjukkan bahwa KPM sudah tidak layak lagi menerima bantuan.
Salah satu kriteria KPM yang akan ditidaklyakkan meliputi sudah meninggal, gaji di atas UMP/UMK, dan berprofesi sebagai ASN.
Pada waktu yang sama, akan ada pengusulan data baru aebagai penerima bansos.
Melalui musyawarah desa, akan diusulkan data penerima bagi KPM yang belum mendapatkan bansos namun berkategori miskin.
Itulah informasi terbaru seputar batas waktu pemutakhiran data penerima bansos tahun 2024.***