Namun bagi KPM yang namanya masuk ke DTKS Kemensos yang artinya sebagai penerima PKH dan BPNT, masih belum diketahui apakah berhak menerima bantuan pangan ini atau tidak.
Karena hingga saat ini masih belum terdapat informasi resmi dari pemerintah mengenai hal tersebut.
Itulah instruksi Presiden Jokowi mengenai perpanjangan penyaluran bansos tambahan kepada 22 juta KPM yang akan dicairkan hingga bulan Desember 2024.***