AYOBOGOR.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah untuk memberikan akses pendidikan kepada siswa dari keluarga yang kurang mampu.
Adanya Bantuan Sosial (Bansos) PIP ini sebagai cara untuk mencegah siswa dari keluarga kurang mampu putus sekolah.
Sasaran dari Bansos PIP ditujukan kepada siswa SD, SMP, SMA yang memenuhi dua kriteria penerima PIP.
Pertama, siswa penerima Bansos PIP dari Kemdikbud memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kedua, siswa penerima Bansos PIP dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan beberapa pertimbangan khusus, di antaranya:
a. Keluarga yang masuk Program Keluarga Harapan (PKH),
b. Keluarga yang punya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
c. Anak yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan,
d. Siswa yang terkena dampak bencana alam,
e. Siswa yang putus sekolah dan diharapkan kembali bersekolah,
f. Siswa dengan kelainan fisik, korban musibah, orang tua yang terkena PHK, berada di daerah konflik, keluarga terpidana, di Lapas, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah,
g. Peserta di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.