Seperti diketahui, bahwa sebelumnya banyak pekerja dari berbagai golongan yang menolak mengenai kebijakan ini.
Mereka menilai kebijakan ini hanya akan merugikan banyak pekerja karena pemerintah sudah banyak melakukan pemotongan gaji untuk pekerja seperti untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, melalui kebijakan ini pemberi kerja wajib memberikan uang sebesar 2,5 persen dan pekerja sebesar 0,5 persen sehingga apabila dijumlahkan semuanya menjadi 3 persen.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika para pekerja dari berbagai golongan melakukan aksi protes terhadap kebijakan ini.
Baca Juga: 9 Bansos Cair Lagi Hari Ini 5 Juni 2024, Termasuk Bantuan Reguler dan Tambahan, KPM Segera Cek
Sebelumnya juga diketahui, Basuki menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak perlu buru-buru untuk diterapkan jika belum siap diterima oleh masyarakat.
Hal itu disampaikannya setelah melaksanakan rapat kerja (raker) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Kamis, 6 Juni 2024.
Basuki juga menyampaikan bahwa pemerintah hingga saat ini telah mengucurkan anggaran sebesar Rp105 triliun untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu, melalui Tapera anggaran sebesar 50 triliun bisa dikumpulkan dalam waktu 10 tahun. Basuki yang juga sekaligus menjabat sebagai Ketua Badan Pengelola (BP) Tapera mengungkapkan rasa penyesalannya karena banyak masyarakat yang sempat marah dan protes mengenai kebijakan ini.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebijakan ini sudah dirumuskan sejak tahun 2016 dan diundur hingga tahun 2027 untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Ia juga tidak menampik apabila pemerintah misalnya dari DPR RI ingin memberikan saran kepada pihaknya untuk menunda kebijakan ini.
Maka nantinya ia bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang juga menjabat sebagai anggota BP Tapera untuk ikut menunda kebijakan ini.***