AYOBOGOR.COM - Basuki Hadimuljono selaku Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bantah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) batal dilaksanakan.
Basuki Hadimuljono menegaskan jika Tapera akan tetap dilaksanakan pada tahun 2027. Hal ini sebagaimana ketentuan yang ada, Jumat 6 Juli 2024.
Seperti diketahui, aturan mengenai ini salah satunya diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tepatnya pada pasal 68 yang isinya adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Bansos Ini Akan Dihentikan Penyalurannya hingga Akhir Bulan Juni 2024, Bantuan Apa Itu?
Pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini
Artinya, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi peserta Tapera paling lambat tahun 2027.
Sehingga Basuki Hadimuljono menegaskan jika program Tabungan Perumahan Rakyat ini belum berlaku pada tahun ini.
Menurutnya, banyak berbagai isu yang muncul di kalangan masyarakat seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang batal dilakukan tahun ini hingga kasus korupsi pengelolaan dana di Perseroan Terbatas (PT) Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Baca Juga: Beredar Kabar BLT Mitigasi Rp600 Ribu Resmi Cair 3 Hari Sebelum Idul Adha, Ini Faktanya
Isu-isu tersebut berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat ini.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dasar Tapera dimulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 yang merupakan inisiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sementara itu, untuk penetapan aturan Tapera yang baru diatur di dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 yang melibatkan banyak kementerian.
Ia tidak tahu bagaimana sikap pemerintah terhadap aksi protes masyarakat mengenai ini karena pemerintah itu jumlahnya lebih dari satu orang.
Baca Juga: 9 Bansos Cair Lagi Hari Ini 5 Juni 2024, Termasuk Bantuan Reguler dan Tambahan, KPM Segera Cek