Selain itu, pengajuan juga bisa dilakukan melalui situs Cek Bansos Kemensos dengan mengunggah syarat yang diminta.
Untuk penambahan anggota keluarga, hanya berlaku hingga anak kedua.
Untuk anak ketiga, keempat dan seterusnya tidak lagi dapat didaftarkan sebagai penerima bansos PKH.
Begitu juga dengan ibu hamil, yang dapat didaftarkan adalah hingga kehamilan kedua.
Baca Juga: Cek Saldo BPNT Mei Juni 2024 Positif Cair di Daerah Ini, Cek KKS Merah Putih Sekarang Juga
Bagi ibu hamil dan balita yang ingin mendapatkaan bansos Kemensos Rp3 juta dalam setahun bisa melakukan pendaftaran sebagai penerima bansos PKH dengan cara tersebut. (*)