AYOBOGOR.COM -- Kabar baik, ibu hamil dan balita bisa mendapatkan bansos sebesar Rp3 juta per tahun.
Bagi KPM yang memiliki komponen ibu hamil dan balita bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan dari Kemensos ini akan disalurkan dalam beberapa tahap per tahun.
Yang terbaru, saat ini pemerintah tengah menyalurkan untuk periode Mei dan Juni.
Pada periode ini komponen balita dan ibu hamil mendapatkan bantuaan sebesar Rp500 ribu.
Lalu bagaimana cara mendaftarkaan komponen ibu hamil dan balita sebagai penerima bansos PKH?
Dilansir ayobogor.com dari laman Facebook Pedamping Sosial @Jihan Nabila, berikut cara menambahkan ibu hamil dan balita kedalam komponen penerima bansos PKH.
Jihan menyebutkan bahwa pengajuan kedua komponen tersebut melalui jalur atau cara yang berbeda.
Untuk pengajuan ibu hamil bisa dilakukan dengan mengajukan ke pendamping sosial.
Pendaftaran bisa dilakukan pendamping sosial melalui aplikasi SIKS-NG dengan menyertakan KMS dari bidan maupun pusat kesehatan terdekat.
Sementara untuk penambahan anggota keluarga, balita yang sudah lahir pengajuan tidak dilakukan melalui pendamping sosial.
Pengajuan dilakukan melalui pusat kesejahteraan sosial yang ada di kantor kelurahan.