AYOBOGOR.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut tak semua pekerja termasuk buruh wajib mengikuti program pemerintah yaitu Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal ini tepatnya disampaikan langsung oleh Indah Anggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (Dirjen PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat 31 Mei 2024.
Indah menegaskan jika program ini tidak wajib untuk semua pekerja termasuk untuk buruh. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pekerja terutama buruh untuk tetap tenang dan menjamin program ini tidak akan memberatkan mereka.
Ia juga menegaskan para pekerja untuk tetap tenang karena program ini akan terjadi pada tahun 2027 sehingga tidak akan langsung dilakukan pemotongan gaji pada tahun ini.
Menurutnya isu ini ramai ditolak karena banyak masyarakat yang belum mengenal ini dengan baik sehingga perlu dilakukan sosialisasi mendalam dengan berbagai pihak seperti masyarakat dan orang-orang yang berkepentingan di dalamnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan jika program ini hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki upah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK).
Sehingga bagi pekerja yang memiliki upah di bawah minimum tidak wajib untuk mengikuti program ini.
Baca Juga: Bantu Penyelidikan Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Sebut 21 Saksi Sudah Diperiksa, Termasuk Terpidana
Hal ini sebagaimana disampaikan juga oleh Heru Pudyo Nugroho selaku Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera bahwa tidak semua pekerja wajib mengikuti program ini.
Indah menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tepatnya pada pasal 100 disebutkan bahwa “Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan”.
Artinya, pemberi kerja wajib memberikan kesejahteraan bagi pekerjanya yaitu salah satunya dengan memberikan rumah.
Hal ini sebagaimana seperti yang sudah disampaikan sebelumnya oleh Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan (KSP) bahwa banyak masyarakat di Indonesia yang belum memiliki rumah.