Tenang! Kemnaker Sebut Tak Semua Pekerja Termasuk Buruh Wajib Ikut Tapera, Begini Penjelasannya

photo author
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 21:31 WIB
Tenang! Kemnaker Sebut Tak Semua Pekerja Termasuk Buruh Wajib Ikut Tapera, Begini Penjelasannya (Pixabay/Pexels)
Tenang! Kemnaker Sebut Tak Semua Pekerja Termasuk Buruh Wajib Ikut Tapera, Begini Penjelasannya (Pixabay/Pexels)

Indah menyampaikan bahwa program ini akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Sebagai penutup, Indah menyampaikan bahwa pihaknya akan membicarakan lebih rinci mengenai hal ini dengan beberapa pihak yang berkepentingan di dalamnya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang sudah memiliki rumah, dana Tapera ini bisa diambil secara tunai pada saat dirinya pensiun atau sudah tidak mau lagi menjadi peserta Tapera.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa banyak pihak yang melakukan aksi protes terhadap program ini.

Baca Juga: Hacker Anonymous Klaim Telah Menemukan Bukti Rekaman CCTV Kasus Vina Cirebon, Warganet Beri Tanggapan Ini

Menurutnya, hal itu dikarenakan kurangnya sosialisasi program ini kepada masyarakat atau kurang dilaksanakan secara masif dan kurang diberikan penjelasan mengenai fasilitas apa yang bisa didapatkan oleh masyarakat jika mengikuti program ini.

Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan bahwa pihaknya harus terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan kemudian barulah melakukan peninjauan kembali.

Sebagai informasi tambahan, program Tapera ini mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan uang sebesar 0,5 persen per bulan untuk tabungan perumahan untuk pekerjanya sedangkan pekerjanya wajib memberikan uang sebesar 2,5 persen per bulan yang diambil dari gajinya.

Maka jika dihitung, pemerintah mewajibkan setiap pekerja untuk memotong sebesar 3 persen per bulan dari gaji mereka baik pekerja swasta maupun pemerintah untuk program Tapera.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X