Ini merupakan sistem baru untuk mengganti sistem usul sanggah yang dulunya bisa dilakukan oleh siapa saja.
Namun, kali ini hanya bisa dilakukan oleh pihak desa saja.
Hal tersebut diputuskan oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mulai Mei ini, dengan tujuan tepat sasaran dan menghindari kerawanan joki dalam pendataan Penerima Bansos.
Sementara itu, saat ini, status BPNT di aplikasi SIKS-NG sudah SI.
Namun hingga kini belum ada informasi jika bansos ini cair di kartu KKS manapun.
Sehingga KPM nampaknya harus sedikit bersabar untuk pencairan salah satu bansos regular dari pemerintah ini.