AYOBOGOR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berusaha mengentaskan masyarakat dari kemiskinan.
Beragam program Kemensos menyasar masyarakat kurang mampu untuk dapat keluar dari zona kemiskinan.
Salah satu program yang cukup dikenal luas yakni Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau disingkat Bansos PKH.
Tujuan adanya Bansos PKH dari Kemensos ini sebagai cara untuk meningkatkan efisiensi dalam penanggulangan kemiskinan.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkapkan Bansos PKH 2024 akan disalurkan dalam empat tahap yang berbeda.
- Tahap 1 (Januari-Maret),
- Tahap 2 (April-Juni),
- Tahap 3 (Juli-September),
- Tahap 4 (Oktober-Desember).
Untuk mendapatkan Bansos PKH 2024, setiap orang yang ingin menerima bantuan sosial harus terdaftar dalam DTKS.
DTKS sendiri kependekan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang diberlakukan oleh menteri sosial.
Langkah-langkah untuk mengajukan permohonan bantuan sosial adalah sebagai berikut: