Kelima, PTN dan PTNBH harus menginformasikan mengenai UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima.
Namun, belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa baru untuk melakukan daftar ulang kembali. Hal ini juga diprioritaskan oleh Nadiem.
Keenam, bagi mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran, meminta kepada rektor PTN dan PTNBH segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau bisa dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.
Lebih lanjut, Abdul menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal untuk implementasi (penerapan) kebijakan ini agar PTN dan PTNBH dapat menerapkannya dengan lancar.
Sebagai penutup, Abdul menyampaikan bahwa surat yang terbitkan oleh pihaknya ini menjadi bukti bahwa pihaknya senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya dengan serius.
Hal ini sebagaimana komitmen pihaknya yang ingin menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi asas keadilan dan inklusif (setara).
Hal ini juga sebagai bukti bahwa pihaknya memastikan agar tidak ada anak di Indonesia yang mengubur mimpinya untuk bisa berkuliah di perguruan tinggi negeri karena terkendala finansial (keuangan).***