nasional

Kemendikbud Berikan Surat Kepada Sejumlah PTN Soal Pembatalan Kenaikan UKT, Begini Isi Suratnya

Selasa, 28 Mei 2024 | 22:48 WIB
Kemendikbud Berikan Surat Kepada Sejumlah PTN Soal Pembatalan Kenaikan UKT, Begini Isi Suratnya (setkab.go.id)

Kelima, PTN dan PTNBH harus menginformasikan mengenai UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima.

Namun, belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa baru untuk melakukan daftar ulang kembali. Hal ini juga diprioritaskan oleh Nadiem.

Keenam, bagi mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran, meminta kepada rektor PTN dan PTNBH segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau bisa dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

Lebih lanjut, Abdul menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal untuk implementasi (penerapan) kebijakan ini agar PTN dan PTNBH dapat menerapkannya dengan lancar.

Baca Juga: Alhamdulillah! Akhirnya Bansos PKH Alokasi Mei-Juni 2024 Cair Hari Ini, Nominalnya Berapa Saja dan Bank Mana Ya?

Sebagai penutup, Abdul menyampaikan bahwa surat yang terbitkan oleh pihaknya ini menjadi bukti bahwa pihaknya senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya dengan serius.

Hal ini sebagaimana komitmen pihaknya yang ingin menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi asas keadilan dan inklusif (setara).

Hal ini juga sebagai bukti bahwa pihaknya memastikan agar tidak ada anak di Indonesia yang mengubur mimpinya untuk bisa berkuliah di perguruan tinggi negeri karena terkendala finansial (keuangan).***

Halaman:

Tags

Terkini