Kemendikbud Berikan Surat Kepada Sejumlah PTN Soal Pembatalan Kenaikan UKT, Begini Isi Suratnya

photo author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 22:48 WIB
Kemendikbud Berikan Surat Kepada Sejumlah PTN Soal Pembatalan Kenaikan UKT, Begini Isi Suratnya (setkab.go.id)
Kemendikbud Berikan Surat Kepada Sejumlah PTN Soal Pembatalan Kenaikan UKT, Begini Isi Suratnya (setkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti Kemendikbud Ristek) memberikan surat kepada sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Tanah Air yang diterbitkan pada Senin, 27 Mei 2024.

Surat tersebut tertuang dengan nomor 0511/E/PR.07.04.2024 yang membahas mengenai pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada 75 PTN serta PTN berbadan hukum (PTNBH) tahun akademik 2024/2025.

Abdul Haris selaku Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi menyampaikan bahwa ada enam poin yang tertuang dalam surat resmi yang terbitkan oleh pihaknya yang isinya antara lain adalah sebagai berikut.

Baca Juga: 4 Bansos Ini Siap Cair Jelang atau Setelah Idul Adha 2024, KPM Bisa Juga Berpotensi Cair Dobel

Pertama, Kemendikbud Ristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif Uang Kuliah Tunggal dan Iuran Pengembangan Institusi PTNBH.

Dalam poin pertama juga berisi mengenai Kemendikbudristek yang membatalkan dan mencabut surat persetujuan tarif Uang Kuliah Tunggal dan Iuran Pengembangan Institusi Perguruan Tinggi Negeri.

Masih pada poin pertama yang juga berisi mengenai Kemendikbud Ristek yang meminta rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Dikti.

Kedua, meminta rektor untuk mengajukan kembali UKT dan IPI paling lambat 5, Juni 2024 tanpa kenaikan dibandingkan dengan tahun akademik 2023/2024.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB SMA Bogor Dibuka Awal Juni 2024, Ada Empat Jalur yang Tersedia

Selain itu, UKT dan IPI harus disesuaikan dengan ketentuan batas maksimal dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN di lingkungan Kemendikbudristek.

Ketiga, PTN dan PTNBH yang telah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Keempat, PTN dan PTNBH harus memastikan bahwa tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar Uang Kuliah Tunggal lebih tinggi sebagai dampak dilakukannya revisi Keputusan Rektor.

Jadi, Abdul menyampaikan bahwa Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek tidak hanya berfokus UKT dan IPI untuk mahasiswa lama saja tetapi juga untuk mahasiswa baru.

Baca Juga: Update Pencairan Bansos PKH Tahap 3, Mulai Cair Bertahap dan Merata di Semua KKS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X