AYOBOGOR.COM - Akhirnya satu bansos tunai sudah cair secara bertahap di rekening KKS Bank Himbara KPM, tapi bukan BLT Mitigasi Risiko Pangan (MRP) Rp600.000.
Bansos tunai yang cair di rekening KKS Bank Himbara ini bukan BLT MRP Rp600.000 yang juga pernah dijanjikan pemerintah akan disalurkan kepada para KPM.
Namun bansos tunai yang sudah mulai cair secara bertahap di KKS Bank Himbara ini merupakan bantuan reguler dari pemerintah kepada KPM dengan kategori bersyarat.
Dimana bantuan tunai yang cair ini merupakan alokasi Mei dan Juni yang pencairan via KKS Bank Himbara kepada para KPM yang memiliki komponen sebagai syarat mendapatkannya.
Lantas jenis bansos tunai apakah yang cair kepada KPM ini? Yuk ikuti penjelasan dalam artikel ini hingga selesai.
Bansos tunai yang cair di kartu KKS Bank Himbara yang dimaksud ini adalah program PKH tahap 3 untuk alokasi Mei dan Juni.
Dimana bansos ini khusus untuk KPM yang memiliki komponen sebagai syarat penerima manfaat bantuan ini.
Selain terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) syarat lain mendapatkan bansos ini juga harus memiliki komponen diantaranya adalah, Ibu hamil, anak balita usia 0-6 tahun, anak sekolah, lansia dan disabilitas.
Nah, bagi Anda yang memiliki beberapa komponen dalam keluarganya, akan menerima dana bantuan sesuai komponen tersebut.
Jadi, nominal yang diterima oleh para KPM PKH ini berbeda-beda, tergantung ada berapa komponen dalam keluarga penerima manfaat ini. Berikut adalah gambaran besaran nominal komponen bansos PKH:
- Ibu hamil Rp3000.000 per tahun
- Anak Usia 0-6 tahun Rp3000.000 per tahun
- Anak SD Rp900.000 pertahun
- Anak SLTP Rp1.500.000 per tahun
- Anak SLTA Rp2000.000 per tahun
- Disabilitas berat Rp2.400.000 per tahun
- Lanjut usia/lansia 60 tahun ke atas Rp2.400.000 per tahun.
- Korban Pelanggaran HAM Berat Rp10.800.000 per tahun.
Namun ada penambahan komponen terbaru dari Kemensos yaitu untuk korban Pelanggaran HAM Berat dengan nominal Rp10,8 Juta pertahun.