Sekedar informasi, mekansime pencairan PKH ini dibagi menjadi 2 yaitu via PT Pos Indonesia dan via kartu KKS Merah Putih Bank Himbara.
Untuk pencairan via PT Pos Indonesia dilakukan untuk 3 bulan sekaligus, sedangkan via KKS pencairannya setiap 2 bulan sekali.
Itulah informasi mengenai satu bantuan tunai cair di rekening KKS Bank Himbara milik KPM, bukan BLT MRP Rp600.000.***