KRIS BPJS adalah standar minimal pelayanan rawat inap yang diterima peserta jaminan kesehatan nasional atau JKN.
KRIS BPJS paling lambat akan dilaksanakan pada 30 Juni tahun 2025.
Penerapan KRIS BPJS kesehatan akan diatur melalui peraturan menteri.
Nantinya akan disebar ke rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, rumah sakit BUMN, rumah sakit Polri dan rumah sakit TNI.
Untuk besaran iuran BPJS yang masih berlaku saat ini yakni kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per bulan dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per bulan.
Untuk masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan bantuan pembayaran BPJS kesehatan yang artinya iuran BPJS kesehatan tiap bulan dibayarkan oleh pemerintah.
Untuk penentuan masyarakat kurang mampu akan didata lebih lanjut oleh pihak Kemensos yang datanya masuk dalam DTKS.
Untuk pendaftaran di DTKS bisa cek aplikasi lewat Cek Bansos.
Baca Juga: 4 Bansos Tunai Cair Hari Ini hingga Rp1.800.000! Bansos MRP Tahap 5 Apakah Sudah Cair Juga?
Itulah informasi mengenai info penting BPJS kesehatan kelas 1,2,3 yang dihapus, untuk iuran BPJS khusus masyarakat tersebut gratis.***