nasional

Asyik! Warga Pendatang di Jakarta Kini Bisa Dapat Semua Jenis Bansos, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 06:02 WIB
KKS BNI Cair Rp400 Ribu Di Wilayah Ini, Benarkah Bansos PKH Tahap 3 Sudah Cair? (youtube.com/@Jalan SN)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memperbolehkan warga pendatang yang telah menetap di Jakarta minimal selama 10 tahun dan ber-KTP Jakarta untuk menerima bantuan sosial (bansos).

Langkah ini diharapkan dapat menekan arus perpindahan penduduk ke ibu kota hanya untuk mendapatkan bansos.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, mengungkapkan hal ini dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (MPU) 2024.

Menurutnya, kebijakan tersebut terinspirasi dari kota Surabaya yang menerapkan aturan serupa.

"Ini kita ada referensi dari kota Surabaya. Jadi seseorang yang datang ke Surabaya boleh mendapatkan bansos, jika yang bersangkutan menetap selama 10 tahun secara kontinu atau berturut-turut," kata Joko melalui YouTube Pemprov DKI Jakarta.

Joko meyakini cara tersebut mampu menekan perpindahan penduduk ke Jakarta.

Baca Juga: Alhamdulillah! Akhirnya PKH Mei-Juni 2024 Sudah SI di SIKS-NG, Cek Fakta Sebenarnya di Sini

Saat ini, banyak warga dari wilayah sekitar yang datang ke Jakarta dengan tujuan utama untuk mendapatkan bansos.

"Karena banyak orang sekitar wilayah Jakarta datang ke Jakarta hanya untuk mendapatkan bansos dan tujuannya mungkin mencari kerja tapi akan lebih nyaman, lebih santai tinggal di rusun, semua jenis bansos akan didapatkan," ujarnya.

Saat ini, Pemprov DKI tengah membenahi data kependudukan dengan cara menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga ber-KTP Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta.

Pembenahan ini dilakukan supaya bansos yang digulirkan dapat tepat sasaran.

"Karena Pemprov DKI memiliki program bansos dalam bentuk Kartu Jakarta Pintar (KJP), subsidi pangan, subsidi transportasi, dan beberapa bansos lainnya," jelas Joko.

Untuk mengatasi dampak dari penonaktifan KTP ini, Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan daerah penyangga Jakarta seperti Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Baca Juga: Selamat! 17.592 KPM Dapat Beras Seberat 10 Kilogram pada Hari Ini, Daerah Mana Saja Ya?

Banyak warga yang terdampak penonaktifan KTP kini menetap di daerah sekitar Jakarta.

Halaman:

Tags

Terkini