AYOBOGOR.COM - Pemerintah kembali mengucurkan dana bantuan pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang Siswa Menengah Pertama (SMP).
Informasi disampaikan oleh kontributor group Facebook Informasi PKH dan BPNT @Titik Widiyati asal Blitar, Jawa Timur.
Ia membagikan foto bukti struk penarikan dana dari kartu PIP milik anaknya. Dalam struk tertera Rp750.000 yang ditarik pada 16 Mei 2024. Dana tersebut merupakan nominal PIP untuk jenjang SMP tahun 2024.
Adapun dana PIP cair berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya. Berikut nominal PIP sesuai jenjang pendidikannya :
Untuk jenjang SD/SDLB/MI/sederajat akan mendapatkan dana PIP Rp450.000 per tahun. Namun, bagi jenjang kelas baru atau kelas akhir Rp 225.000.
Untuk jenjang SMP/SMPLB/MTs/sederajat, mendapat dana Rp750.000 per tahun. Sedangkan untuk siswa baru atau kelas akhir Rp335.000.
Untuk jenjang SMA/SMALB/MA/sederajat, mendapat dana Rp1.000.000 per tahun. Sedangkan, untuk siswa baru dan kelas akhir di jenjang ini mendapat Rp500.000.
Dana PIP di realisasikan pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga pra sejahtera yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk menyekolahkan anaknya.
Salah satu sasaran utama PIP adalah siswa yang tercatat di DTKS yang dikelola Kementerian Sosial. DTKS adalah data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, demografi dan status kesejahteraan terendah di Indonesia.
Adapun alur seorang siswa yang berasal dari keluarga pra sejahtera yang telah terdata DTKS bisa mendapat dana PIP sebagai berikut:
Bila seorang siswa SD, SMP atau SMA dan yang sederajat sudah tercatat di DTKS, maka sistem di Program Indonesia Pintar akan mengambil data tersebut untuk disandingkan dengan data di Dapodik serta di Sistem Dukcapil.
Baca Juga: Jumat Berkah! 2 Bansos Tambahan Cair Pada Hari Ini Melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara