AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) sudah terbitkan surat tugas untuk para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk melakukan peninjauan ulang khusus kepada para KPM yang sudah mendapatkan bansos ini.
Surat tugas untuk pendamping sosial dari Kemensos ini diterbitkan sejak tanggal 8 Mei 2024 kemarin sebagai upaya peninjauan kembali kepada penerima bansos PKH.
Rencananya surat tugas dari Kemensos untuk para pendamping sosial ini dilangsungkan untuk melakukan peninjauan ulang para KPM PKH hingga bulan Juni 2024.
Adanya resetifikasi atau peninjauan ulang ini akan dilaksanakan oleh seluruh para pendamping sosial PKH yang ada di Indonesia.
Peninjauan ulang yang dilakukan oleh para pendamping PKH dari Kemensos ini akan menjaring seluruh KPM PKH khususnya yang sudah menerima bansos PKH di atas 5 tahun.
Tentu peninjauan ulang yang dilakukan oleh Kemensos melalui pendamping sosial PKH, akan menyangkut soal kondisi ekonomi sosial para KPM PKH melalui pertanyaan-pertanyaan aplikasi SIKS-Mobile para pendamping.
Diketahui sebelumnya, sekitar 410.162 KPM di DTKS pusat tersebar di seluruh Indonesia dan yang sudah dipetakan nama pendampingnya sebanyak 398.662 KPM.
Tahap pertama yang akan ditinjau oleh pendamping yaitu sebanyak 398.662 KPM dan akan berkembang secara bertahap hingga mencapai 410.162.
Sementara, pelaksanaan peninjauan kondisi ekonomi sosial KPM PKH ini dilakukan hingga tanggal 10 Juni 2024.
Nantinya KPM PKH akan dicek kondisi sosial ekonomi masing-masing oleh para pendamping. Jika kondisi ekonomi sosial KPM dirasa sudah tidak layak mendapatkan bansos maka akan digraduasi oleh pusat secara otomatis.
Namun apabila kondisi ekonomi sosial KPM masih layak mendapatkan bansos, maka akan menjadi pertimbangan kembali untuk tetap dilanjutkan bansos tersebut.
Berikut adalah beberapa kriteria KPM yang layak untuk mendapatkan bansos, baik PKH maupun lainnya berdasarkan kondisi ekonomi sosial.
Dilansir dari kanal YouTube @Dunia Bansos, pada 18 Mei 2024, beberapa kategori yang tergolong miskin berdasarkan BPS adalah sebagai berikut:
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi.