2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, lantai atau bambu, dan kayu yang murah.
3. Jenis dinding terbuat dari Bambu, Kayu, Rumbai, dan tembok tanpa plester.
4. Tidak memiliki fasilitas tempat buang air besar bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur, mata air tidak terlindung, sungai atau air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah dari Kayu bakar, arang atau Minyak tanah.
8. Hanya mengonsumsi daging, ayam atau susu hanya satu kali dalam seminggu.
9. Hanya sanggup makan sebanyak satu atau dua kali dalam sehari.
10. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas atau poliklinik.
11. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 500 meter persegi.
12. Buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp600.000 per bulan.
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah, tidak tamat SD, atau tamat SD.
14. Tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan minimal nilainya Rp500.000, seperti motor kredit atau non kredit, emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.
Jika minimal 9 variabel dari 14 ini terpenuhi maka suatu rumah tangga atau warga ini bisa dikatakan miskin atau kategori tidak mampu.
Inilah yang akan menjadi acuan para pendamping sosial untuk turun ke lapangan meresertifikasi KPM PKH yang ditinjau ulang.