Apalagi bagi mereka masyarakat yang sudah dianggap hidup mampu maka tidak akan lagi menerima bansos. Dalam surat tugas resertifikasi penerima PKH disebutkan ada sebanyak 410.162 KPM di Indonesia yang akan ditinjau ulang sebagai penerima bansos.
Lalu berlaku juga khusus bagi mereka yang sudah lama menjadi penerima bantuan sosial di atas sembilan tahun juga akan ditinjau kembali . Para penerima bantuan lama ini diharapkan telah mengalami kemajuan taraf hidup dan sudah bisa lepas dari bantuan sosial.***