Peninjauan Kembali KPM Penerima PKH, Siap-siap Tidak Akan Menerima Bansos Lagi Bila Dinilai Tak Penuhi Syarat!

photo author
- Sabtu, 18 Mei 2024 | 16:39 WIB
Peninjauan Kembali KPM Penerima PKH, Siap-siap Tidak Akan Menerima Bansos Lagi Bila Dinilai Tak Penuhi Syarat! (AYOBOGOR.COM)
Peninjauan Kembali KPM Penerima PKH, Siap-siap Tidak Akan Menerima Bansos Lagi Bila Dinilai Tak Penuhi Syarat! (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Peninjauan kembali KPM penerima PKH akan segera dilakukan, siap-siap tidak akan menerima bansos lagi bila dinilai tak layak. Peninjauan ini untuk memastikan bahwa KPM benar-benar layak.

Melansir dari kanal youtube Dunia Bansos, pemerintah melalui Kementerian Sosial telah mengeluarkan surat tugas resertifikasi bagi para penerima bantuan. Surat perintah tersebut sudah dikeluarkan sejak 8 Mei lalu dan akan mulai dilaksanakan mulai 20 Mei 2024 nanti.

Peninjaun kembali ini bertujuan untuk menyaring para penerima bansos adalah benar-benar masyarakat yang tidak mampu dan layak menerima bansos. Layak dan tidaknya warga dalam menerima bansos harus memenuhi beberapa syarat.

Baca Juga: 4 Bansos Cair Serentak Hari Ini Kamis 16 Mei, Mulai dari Beras 10 Kg, Bansos PKH hingga BLT Rp5 Juta pr KPM

Syarat yang dimaksud di sini adalah kriteria masyarakat tergolong kurang mampu atau miskin. Terdapat kurang lebih empat belas kriteria atau batas kategori kemiskinan berdasarkan standar badan pusat statistik (BPS).

Kriteria pertama yaitu luas lantai rumah kurang dari delapan meter per segi per orang, dua adalah jenis lantai rumah berbahan tanah, bambu atau kayu yang murah, tiga jenis dinding terbuat dari bambu, rumbai atau kayu berkualitas rendah, tembok tanpa diplester.

Empat, tidak memiliki fasilitas buang air besar bersama dengan rumah tangga lain, lima sumber penerangan rumah tangga bukan berasal dari listrik. Enam, sumber air minum berasal dari sumur, mata air tidak terlindung, sungai atau air hujan.

Tujuh, bahan bakar memasak sehari-hari adalah kayu bakar, arang, atau minyak tanah, delapan hanya mengkonsumsi daging, ayam, susu satu kali dalam seminggu. Sembilan, hanya satu set baju baru satu kali dalam waktu satu tahun, sepuluh hanya mampu makan satu sampai dua kali dalam sehari.

Baca Juga: Akhirnya! BLT Rp600 Ribu Cair untuk 46 KPM di Wilayah Ini, Benarkah BLT MRP Sudah Disalurkan?

Sebelas, tidak sanggup membayar pengobatan di Puskesmas atau Poliklinik, dua belas sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan lima ratus meter persegi, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan atau pekerjaan lainnya dengan penghasilan di bawah Rp 600 ribu per bulan.

Tiga belas, pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah, tidak tamat SD atau tamat SD. Empat belas, tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp 500 ribu seperti sepeda motor kredit atau non kredit, emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.

Apabila sembilan dari empat belas kriteria-kriteria tersebut terpenuhi oleh seorang warga maka ia termasuk kategori miskin dan ia layak mendapat bansos. Empat belas kriteria di atas akan menjadi acuan peninjauan kembali oleh pendamping sosial yang akan melakukan resertifikasi penerima PKH.

Apabila tidak ditemukan minimal sembilan kriteria dari empat belas kriteria di atas maka KPM tersebut akan dinilai tidak layak mendapat bantuan. Minimal masyarakat yang sudah hidup dalam kategori menengah saja sudah tidak akan mendapatkan bantuan.

Baca Juga: FIX! 3 Bansos Cair Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, Apa Termasuk PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 Alokasi Mei Juni Juga?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: YouTube DUNIA BANSOS

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X