AYOBOGOR.COM – Bantuan sosial sebesar Rp 600 ribu segera cair melalui kantor pos untuk KPM penerima bansos PKH kategori lansia.
Sebelum menerima bansos, simak aturan baru dari Kemensos agar bisa kembali dapat bantuan sosial.
Kementerian Sosial akan kembali melakukan pencairan tahap 2 periode Mei dan Juni dari Program Keluarga Harapan (PKH) bagi masyarakat kurang mampu yang sudah terdaftar sebagai KPM di DTKS.
Program bansos PKH bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu atau rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dengan adanya dana bansos dari PKH ini, bisa memenuhi kebutuhan harian, seperti membeli beras, telur, sayuran dan makanan bergizi.
Sejauh ini ada tujuh kategori yang terpilih sebagai penerima PKH dengan nominal bantuan yang bervariasi.
Salah satunya ada kategori lansia dan penyandang disabiltas, akan dapat PKH sebesar Rp 600 ribu per tahap.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Alokasi Mei Juni Gagal Cek Rekening di SIKS-NG? Begini Solusi Tepat Mengatasinya
Dilansir dari akun Naura Vlog, terpantau di sejumlah daerah para KPM sudah menerima undangan pencairan PKH tahap 2 melalui kantor pos.
Sementara, Kementerian Sosial kembali mengumumkan bahwa ada perubahan aturan bagi para KPM agar bisa kembali dapat bansos.
Aturan baru tersebut diantaranya adalah, KPM yang ingin dapat bansos dari Kemensos, harus diusulkan melalui musyawarah desa.
Proses usulan nama penerima bansos dimulai dari tingkat desa, kecamatan dan akan diputuskan oleh Kepala Daerah tingkat Kabupaten atau Kota.