AYOBOGOR.COM -- BLT senilai Rp900 Ribu akan dibagikan kepada KPM dengan beberapa kategori dibawah ini.
Untuk KPM yang datanya tidak tercantum dalam DTKS, Anda juga bisa menerima pencairan bansos tersebut.
Bansos yang cair tersebut merupakan penyaluran untuk alokasi 3 bulan sekaligus.
Karena untuk satu bulannya BLT tersebut cair sebesar Rp300 Ribu.
Bagi Anda yang mengira bansos tersebut adalah BLT MRP, Anda salah besar.
Pasalnya bansos senilai Rp900 Ribu tersebut merupakan BLT Dana Desa.
BLT tersebut hanya akan dibagikan keluarga yang berada dalam garis kemiskinan, Karena bansos ini memprioritaskan Mereka yang termasuk dalam miskin ekstrem.
Berikut ini adalah beberapa kategori yang akan menerima pencairan BLT sebesar Rp900 Ribu tersebut
1. Keluarga yang termasuk dalam kategori keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di suatu wilayah.
2. Anggota keluarga yang tidak memiliki pekerjaan atau sudah kehilangan pekerjaannya.
3. Rentan terhadap penyakit atau memiliki riwayat penyakit yabg kronis.
4. Keluarga yang tidak menerima bansos PKH maupun BPNT.
Baca Juga: Alhamdulillah! Ada 4 Bansos Cair Hari Ini 16 Mei 2024, Nominal Tembus Rp5 Juta, Apa Saja Ya?