nasional

PWI Pusat Layangkan kritik Pedas Terhadap RUU Penyiaran yang Dianggap Melanggar UU Pers dan Perlu Direvisi

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:55 WIB
PWI Pusat Layangkan kritik Pedas Terhadap RUU Penyiaran yang Dianggap Melanggar UU Pers dan Perlu Direvisi (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Rabu, 15 Mei 2024, menyuarakan penolakan terhadap substansi RUU Penyiaran yang disusun oleh Badan Legislasi DPR RI.

PWI dengan tegas menyatakan bahwa ketentuan yang melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C, dalam draf RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI pada 27 Maret 2024, dianggap melanggar Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal tersebut secara jelas menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi pers nasional dalam menyebarkan informasi, dan pelanggaran terhadapnya dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga: Bansos BPNT Mei Juni 2024 Cair Bareng BLT Mitigasi Risiko Pangan, Penyaluran Bertubi-tubi Rp 1.000.000? Faktanya Begini

Pers nasional memiliki hak untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan informasi sebagai bagian dari karya jurnalistik berkualitas dalam menjalankan kemerdekaan pers.

PWI juga menyoroti Pasal 42 dalam RUU tersebut yang akan memberikan kekuasaan berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran.

Hal ini dianggap sebagai tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers yang telah diatur dalam UU Pers.

Ketua Lembaga Kebijakan dan Pengembangan Hubungan dengan Pers (LKBPH-PWI), Kamsul Hasan, mengecam penghapusan Pasal 42 yang mencakup kegiatan jurnalistik penyiaran dalam RUU terbaru, padahal Pasal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Baca Juga: 3 Bansos Cair Serentak Hari Ini Senin 13 Mei 2024, Ada Pencairan untuk Alokasi Mei dan Juni? Cek Faktanya Disini

Tim Hukum PWI menilai bahwa selain ketiga poin yang telah disebutkan, terdapat materi lain dalam RUU Penyiaran yang memerlukan revisi atau bahkan penghapusan, seperti penerapan sanksi administratif yang berpotensi memicu kriminalisasi terhadap pers nasional.

PWI akan segera menyampaikan Daftar Isian Masalah yang lebih rinci kepada Badan Legislasi, Komisi I DPR RI, dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM RI.

PWI menyerukan agar DPR RI membuka kembali pembahasan RUU Penyiaran secara transparan dengan melibatkan masyarakat pers dan organisasi pers sebagai pihak yang berkepentingan, sebagai upaya untuk menjaga kemerdekaan pers, demikian pernyataan resmi PWI Pusat.

“PWI meminta DPR RI untuk RUU Penyiaran dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers sebagai pemangku kepentingan sebagai bentuk menjaga kemerdekaan pers,”demikian pernyataan resmi PWI Pusat dalam rilis yang diterima AYOBOGOR.COM.***

Tags

Terkini