AYOBOGOR.COM -- Pola baru pengusulan calon penerima bansos Kemensos yang akan berlaku mulai bulan Juni 2024.
Seperti apa pola baru tersebut, apakah lebih komplek? Simak penjelasan berikut.
Melansir dari kanal youtube Azzahra Studio Channel, Kementerian Sosial telah mengumumkan pola baru dalam pengusulan para calon penerima bantuan sosial.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Mensos Tri Rismaharini pada konferensi pers beberapa hari lalu.
Mensos menyampaikan bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 13 tahun 2011 tentang fakir miskin.
Usulan penerima bansos diusulkan oleh daerah pada Kemensos melalui mekanisme musyawarah kelurahan atau musyawarah desa yang dilakukan minimal tiga bulan sekali.
Proses musyawarah desa dan musyawarah kelurahan dapat dicantumkan ketika mengajukan pengusulan calon penerima bansos.
Pemerintah daerah kabupaten juga dapat mengusulkan data yang belum diusulkan oleh pemerintah desa atau kelurahan.
Dengan menyertakan foto identitas diri, foto rumah tampak luar dan tampak dalam, instrumen kriteria kemiskinan dan titik koordinat rumah.
Hal ini untuk lebih memastikan keadaan sebenarnya calon penerima bansos.
Kemudian data-data tersebut akan disahkan oleh Bupati/Walikota/Wakil Bupati/Wakil Walikota/Sekda atas nama Bupati/Walikota lalu dikirim ke Kemensos.
Baca Juga: FIX Cair Serentak! BPNT Mei dan PKH Mei Juni 2024 Cair Bersamaan! Ini Update Statusnya di SIKS-NG
Pengusulan calon penerima bansos selanjutnya yaitu melalui menu Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi dapat diunduh di Play Store dan dapat diakses oleh semua pihak untuk mengusulkan siapa saja yang dianggap layak menerima bansos.