Sehingga dapat diketahui siapa saja yang mengusulkan calon penerima bansos agar lebih objektif.
Khusus para pendamping sosial PKH, TKSK, Peksos dan lainnya yang berada di bawah Kemensos tidak berhak menjadi pengelola data usul sanggah ini.
Langkah-langkah ini diambil agar pengusulan calon penerima bansos semakin valid dan tidak ada lagi salah sasaran penerima bansos atau lainnya.
Peraturan Kemensos Nomor 73 Tahun 2024 tentang aplikasi Cek Bansos sudah sah dan sesuai masukan dari KPK, BPK, Satgasus dan Ombudsman.
Sehingga semua data usulan calon penerima bansos terekam dalam sistem lengkap dengan lampiran bukti-bukti keadaan dari calon penerima.
Diharapkan dengan pola dan sistem pengusulan calon penerima bansos yang baru ini akan memperoleh data-data yang valid sesuai sikon di lapangan.
Baca Juga: Fix! Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 Positif Cair Serentak Usai Muncul Status Ini, KPM Siap-Siap
Tidak akan ada lagi prasangka sumber data pemilihan penerima bansos dari sistem kolega atau orang terdekat. (*)