nasional

Menkes Budi Gunadi Tegaskan Penerapan KRIS Bukan untuk Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Apa Saja yang Akan Berubah?

Selasa, 14 Mei 2024 | 22:19 WIB
Menkes Budi Gunadi Tegaskan Penerapan KRIS Bukan untuk Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Apa Saja yang Akan Berubah? (badankebijakan.kemkes.go.id)

3. Pencahayaan ruangan yang terbagi menjadi dua yaitu untuk ruangan standar sebesar 250 lux dan untuk tidur sebesar 50 lux.

4. Setiap kamar harus dilengkapi dengan dua buah kotak kontak atau sering disebut sebagai stop kontak dan nurse call.

5. Adanya nakas (lemari kecil) di setiap tempat tidur.

6. Suhu ruangan harus stabil yaitu berada di 20-26 °C.

7. Ruangan terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

8. 1 kamar maksimal terdiri dari 4 buah tempat tidur dengan jarak tepi minimal 1,5 meter. Tempat tidur berukuran dengan minimal panjang: 200 cm, lebar: 90 cm, dan tinggi: 50-80 cm.

9. Tirai atau partisi dengan rel dimasukkan menempel di plafon atau menggantung.

10. Ada kamar mandi dalam kamar yang sudah memenuhi standar aksesibilitas, ada simbol atau tanda “disable” apabila ada pasien atau orang yang sedang menggunakannya.

11. Setiap kamar harus memiliki ruang gerak untuk kursi roda dan dilengkapi pegangan rambat (handrail) serta tidak boleh licin (tidak boleh ada genangan).

12. Ada bel perawat yang bisa terhubung pada pos perawat outlet oksigen.

Sementara itu, mengenai iuran BPJS Kesehatan akan tetap diberlakukan dengan nominal yang sama sampai 1 Juli 2025.

Hal ini sebagaimana diatur pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Sebab pada 1 Juli 2025 akan diberlakukan aturan baru terkait iuran BPJS Kesehatan yang belum diketahui secara pasti rincian aturan dan nominalnya.

Artinya, nominal kelas 1 adalah Rp150.000 per bulan. Lalu, nominal kelas 2 adalah Rp100.000 per bulan.

Terakhir, nominal kelas 3 adalah Rp42.000 tetapi karena disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp7.000 maka penggunanya dibebankan iuran sebesar Rp35.000.***

Halaman:

Tags

Terkini