nasional

3 Perubahan Aturan Baru Kemensos Mulai Berlaku Bulan Juli, KPM, Pendamping Sosial dan Lurah Wajib Cek

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:31 WIB
3 Perubahan Aturan Baru Kemensos Mulai Berlaku Bulan Juli, KPM, Pendamping Sosial dan Lurah Wajib Cek (Kemensos)

AYOBOGOR.COM -- KPM merapat, berikut merupakan 3 perubahan aturan baru Kemensos terkait pencairan bantuan sosial 2024.

Mensos Tri Rismaharini baru baru ini mengeluarkan aturan terbaru mulai dari perubahan data penerima bansos hingga mekanisme pengusulan penerima bantuan kemensos.

3 aturan penting ini wajib diketahui baik KPM, pendamping sosial maupun RT, RW maupun lurah.

Baca Juga: Banjir Rezeki! 3 Bansos Cair Serentak Besok 15 Mei 2024 via PT Pos Indonesia, Sudah Ada Surat Undangan?

Aturan yang disampaikan Mensos Risma kepada awak media tersebut merupakan hasil pembahasan bersama satgasus yang juga sebagai pengawas Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Lalu apasaja aturan terbaru yang akan diberlakukan mulai bulan Juli nanti? Berikut ulasannya.

Pertama, Mensos Risma meminta data penerima bansos Kemensos diperbaharui setiap satu bulan sekali.

Baca Juga: Selamat! Pemilik KTP Berikut dapat 3 Bansos Cair Bersamaan, Cek Saldo PKH BPNT Mei Juni 2024 Sudah SP2D, Siapa Saja KPM Penerimanya

Kedua, ada perubahan terbaru terkait mekanisme pengusulan nama penerima bantuan yang sudah tertulis dalam Permensos Nomor 73 Tahun 2024.

Mensos risma menegaskan bahwa pendamping sosial dilarang mengusulkan nama penerima bansos.

Pengusulan nama penerima harus melalui musyawarah desa. Mensos juga mewajibkan adanya pelaporan mengenai musyawarah desa tersebut ke tingkat camat hingga gubernur.

Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi 'Cek Bansos' yang bisa di unduh melalui Playstore dengan menyertakan dokumentasi dan mengisi berita acara bukti bahwa musyawarah benar dilakukan.

Baca Juga: Sudah Update! Info Terbaru Bansos PKH BPNT Via SIKS-NG Hari Ini, KPM Merapat!

Dengan demikian Kemensos dapat dengan mudah melacak usulan tersebut melalui aplikasi.

Aturan ketiga, jika usulan tidak dilakukan dengan musyawarah desa, maka usulan sepenuhnya menjadi tanggungjawb kepala desa atau lurah.

Halaman:

Tags

Terkini