Ketiga aturan tersebut diberlakukan untuk mengentisipasi adanya nama-naama penerima bansos baru yang tidak diketahui dan bantuan yang disalurkan dapat tepat sasaran sesuai dengan kriteria penerima masing-masing bansos.
Demikian informasi mengenai 3 perubahan aturan baru Kemensos terkait pencairan bantuan sosial 2024. (*)