Bagi KPM yang berdomisili di kelurahan tersebut, diharapkan untuk segera melakukan pencairan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Namun, perlu diketahui bahwa proses pencairan bantuan beras 10 kg dapat dilakukan jika sudah menerima surat undangan PT Pos Indonesia.
Di samping itu, belum ada kepastian terkait pencairan tahap kelima alokasi Mei 2024.
Pasalnya, Kemensos kini terus mempercepat proses penyaluran bantuan alokasi April 2024.
Baca Juga: Heboh! BLT Rp800.000 Masuk Tanpa Pemberitahuan di KKS Merah Putih, Bantuan Apakah Itu?
Demikian informasi terupdate seputar jadwal pencairan bansos MRP yakni bantuan beras 10 kg tahap 4 di Kota Palembang.***