Selain itu, para pendamping sosial juga memiliki keterbatasan dalam membantu (tidak bisa 100 persen membantu) agar bantuan sosial bisa kembali dicairkan atau tidak bisa memberitahukan secara pasti tanggal pencairan bansos.
Hal itu dikarenakan kewenangan tertinggi dan yang lebih tahu ada di pusat yaitu Kementerian Sosial.
Sehingga Arin menyarankan kepada Keluarga Penerima Manfaat untuk bertanya bukan menanyakan atau mempertanyakan.
Setelah dicari tahu penyebabnya misalnya, karena adanya data yang tidak valid (tidak sama antara di SIKS-NG dan Disdukcapil). Jika seperti itu terjadi maka tinggal diperbaiki datanya.
Kemudian, misalnya dikarenakan terdeteksi memiliki upah di atas UMP/UMK maka tidak akan bisa diperbaiki.
Hal itu dikarenakan bantuan sosial diberikan kepada masyarakat miskin atau masyarakat yang tidak mampu.
Sebab upah atau penghasilan di atas UMP/UMK, artinya dinyatakan sudah mampu sehingga tidak layak lagi menerima ini.
Namun, hal ini akan berbeda jika adanya kesalahan data. Misalnya, sebelumnya KPM tersebut bekerja sehingga mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan tetapi suatu waktu berhenti dari pekerjaannya sehingga kembali menjadi miskin.
Maka Keluarga Penerima Manfaat tersebut harus memperbarui datanya sehingga bisa kembali menerima ini dan bisa dilakukan pengusulan kembali.
Pengusulan kembali bisa dilakukan dengan membuat berita acara dan melakukan musyawarah yang melibatkan RT, RW, dan petugas desa/kelurahan setempat.
Jika disetujui maka selanjutnya data KPM tersebut akan dimasukkan ke aplikasi SIKS-NG dan setelah itu, tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Sosial.
Sebab seperti diketahui apabila ada orang yang sebelumnya mendapatkan bansos dan suatu waktu mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan maka orang tersebut tidak bisa lagi atau dinyatakan tidak lagi menerima ini kecuali apabila dirinya kembali miskin.
Selanjutnya, misalnya ada keterangan “ditidaklayakan oleh daerah” di SIKS-NG. Artinya, KPM sudah dinyatakan tidak layak lagi menerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah setempat (pemerintah desa / kelurahan setempat).
Namun, apabila pemerintah desa atau kelurahan setempat merasa tidak pernah melakukan hal tersebut tetapi muncul keterangan “ditidaklayakan oleh daerah” maka bisa jadi Anda masuk ke dalam fitur sanggah di aplikasi Cek Bansos Kemensos.