Lalu ada tahap surat perintah membayar (SPM) yang akan muncul keterangannya di aplikasi SIKS-NG.
Berikutnya ada tahap surat perintah pencairan dana (SP2D) yang berisi daftar nama para penerima bantuan dan nominal yang akan diterima.
Selanjutnya adalah tahap surat perintah pemindah bukuan dana dari rekening pemberi bantuan pada rekening penerima bantuan atau bisa dikenal dengan status standing instruction (SI).
Kemudian tahap terakhir adalah tahap Top Up atau salur yang artinya dana sudah disalurkan ke rekening para KPM.
Para KPM sudah bisa melakukan pengecekan dana bantuan PKH atau BPNT ketika sudah ada status SI muncul di aplikasi SIKS-NG.
Baik di ATM, agen atau bank penyalur terdekat dan sudah bisa menarik saldo bantuan sosialnya jika sudah ada dana dalam rekeningnya.
Nominal bantuan PKH akan menyesuaikan jumlah komponen yang dimiliki dalam keluarga dan untuk bantuan BPNT sebesar Rp 200 ribu.
Baca Juga: KPM Sumringah! Muncul Periode Salur Baru Bansos PKH dan BPNT Via KKS, Akankah Segera Cair?
Untuk saat ini status dari bantuan sembako yang menggunakan KKS bank BRI di aplikasi SIKS-NG miliki operator supervisor dinas sosial kota/kabupaten sudah verifikasi rekening.
Sedangkan untuk KKS bank lain masih belum masuk ke tahap ini.
Apakah ini berarti para penerima bantuan sosial BPNT akan dicairkan lebih dulu?
Bisa iya bisa saja tidak karena proses pembaruan status untuk bantuan BPNT dan PKH seringnya memiliki selisih waktu yang tidak jauh berbeda.
Namun biasanya jika status bantuan sembako sudah lebih dulu memasuki tahap verifikasi rekening.