AYOBOGOR.COM -- Pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) saat ini masih terus disalurkan kepada peserta didik.
Bantuannya akan diberikan bagi mereka yang dinyatakan layak PIP oleh Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah, dan masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Hal ini bertujuan agar anak-anak yang berasal dari keluarga miskin dapat mengenyam pendidikan setinggi-tingginya tanpa perlu khawatir dengan biaya sekolahnya.
Batasan umur yang bisa memperoleh PIP adalah mulai dari umur 6-21 tahun, jadi jika kalian dari keluarga miskin, tidak lewat dari batas umur yang ditentukan dan ingin mendapatkan bantuannya, kalian bisa mengusulkannya ke pihak sekolah.
Nominal atau rincian dana bantuan yang akan diberikan adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000.
2. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket b mendapatkan Rp 750.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000.
Baca Juga: Alhamdulillah! BLT Dana Desa Disalurkan di 6 Daerah Ini pada Awal Mei 2024, Wilayahmu Termasuk?
3. Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.800.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 900.000
Kemudian, apabila kalian dari SMP sudah memperoleh bantuan PIP dan di SMA ingin melanjutkannya, maka kalian harus memberitahukan hal tersebut kepada pihak sekolah.
Nanti di sekolah SMA akan mengusulkan kembali bantuan PIP peserta didik itu, karena bantuan ini tidak bisa secara otomatis dicairkan begitu saja dan harus diusulkan kembali dari sekolah.
Dalam proses pengusulannya ini, kalian perlu mengetahui data-data atau informasi penting yang tidak boleh salah ketika sedang menginput ke sistemnya.
Dikutip dari salah satu postingan di instagram @sobatpip, bahwa terdapat 9 data yang harus valid untuk mencairkan bantuan PIP yang dapat kita lihat sebagai berikut: