Menteri Sosial Tegaskan Pendamping Bantuan Sosial tidak Berhak Usulkan Nama Penerima Bansos, yang Boleh Adalah...

photo author
- Rabu, 8 Mei 2024 | 21:34 WIB
Menteri Sosial Tegaskan Pendamping Bantuan Sosial tidak Berhak Usulkan Nama Penerima Bansos, yang Boleh Adalah... (setkab.go.id)
Menteri Sosial Tegaskan Pendamping Bantuan Sosial tidak Berhak Usulkan Nama Penerima Bansos, yang Boleh Adalah... (setkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Baru-baru ini Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan untuk para pendamping bantuan sosial tidak berhak usulkan nama penerima bansos.

Baik pendamping PKH, TKSK, Peksos dan pekerjaan sosial, menurut Tri Rismaharini tidak ada hak untuk mengusulkan nama penerima bansos.

Pernyataan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini kepada wartawan di Kantor Kemensos, pada hari Rabu 8 Mei 2024.

Baca Juga: Lansia Wajib Tau! 6 Penyebab KLJ Tahap 2 Tidak Cair, Jangan Sampai Penantian Anda Sia-Sia Karena Hal Ini

Hal ini diungkapkan atas respons adanya laporan mengenai intervensi dari Kemensos atas penentuan penerimaan bansos.

Oleh karena itu, Menteri Sosial menegaskan hal tersebut khususnya kepada para pendamping bantuan sosial agar tidak mengusulkan nama penerima bansos.

Adapun pengusulan tersebut bisa dilakukan melalui desa atau kelurahan dengan mekanisme Musyawarah Desa.

Sehingga, data usulan bisa berjalan atas hasil musyawarah bersama di pihak Desa atau kelurahan. Kemensos pun akan melayangkan surat edaran musyawarah desa, yang dilakukan minimal 3 bulan sekali.

Itulah informasi mengenai pernyataan Menteri Sosial Tri Rismaharini atas usulan penerima bansos yang tidak boleh dilakukan oleh Pendamping Bantuan Sosial.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X