nasional

Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Bisa Diganti Jika Kondisi Ekonomi Keluarganya Ketahuan Seperti Ini

Rabu, 8 Mei 2024 | 21:20 WIB
Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Bisa Diganti Jika Kondisi Ekonomi Keluarganya Ketahuan Seperti Ini (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Bagi Anda yang sedang menempuh jenjang Pendidikan Tinggi, dan sebagai penerima PIP atau KIP kuliah wajib simak ini.

Ternyata mahasiswa penerima KIP kuliah bisa diganti jika terdapat beberapa persyaratan yang tidak memenuhi program KIP.

Seperti diketahui, program KIP kuliah ini diprioritaskan untuk mahasiswa yang tergolong dari miskin dan rentan miskin.

Baca Juga: Apakah Benar Bansos Alokasi Bulan Mei Juni Sudah Cair? Inilah Faktanya Setelah di Cek Melalui Aplikasi SIKS-NG

Oleh karena itu, ketepatan pemberian KIP ini harus benar-benar sesuai dengan kondisi ekonomi para mahasiswa.

Adapun salah satu faktor penerima Progam KIP kuliah bisa diganti yaitu ketika ekonomi keluarganya meningkat.

Dilansir dari laman resmi puslapdik.kemdikbud.go.id, pada 8 Mei 2024, Perguruan Tinggi dan LLDIKTI harus terus melakukan evakuasi terhadap mahasiswa penerima KIP kuliah mengenai kemampuan ekonomi keluarganya.

"Karena itu, setiap semesternya, Perguruan Tinggi dan LLDIKTI harus melakukan evaluasi terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah mengenai kemampuan ekonomi keluarganya, selain kemampuannya akademik dan kondisinya penerima PIP Pendidikan Tinggi," kata Muni Ika, Sub Koordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Pislapdik). Pada tahun 2022 lalu.

Baca Juga: SP2D Turun, Berikut Update Pencairan PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 Mei Juni 2024

Terlebih, indikator ekonomi penerima KIP ini yakni berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan terdaftar di DTKS.

Selain dilihat dari standar ekonomi dan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mahasiswa, program KIP juga bisa diganti penerima KIP meninggal dunia, putus kuliah, pindah perguruan tinggi, dan cuti akademik selain alasan sakit.

Setelah dilakukan evaluasi dan diperkuat dengan verifikasi adanya seperti kasus-kasus diatas, maka perguruan tinggi dapat mengusulkan mahasiswa pengganti penerima Program KIP kuliah.

Dalam proses penggantian mahasiswa penerima KIP kuliah juga ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh perguruan tinggi, diantaranya adalah:

Baca Juga: Bansos Rp200 Ribu Hingga Rp650 Ribu Cair Via KKS BRI, Mandiri, BSI di 5 Wilayah Ini! Cek Sekarang Daerah Mana Saja yang Termasuk

Halaman:

Tags

Terkini