1. Jumlah mahasiswa yang diusulkan sebagai penerima Program KIP kuliah pengganti tidak melebihi dari jumlah mahasiswa yang diusulkan.
2. Calon penerima Program KIP kuliah pengganti yang diusulkan harus merupakan mahasiswa aktif, dari keluarga miskin/rentan miskin sesuai dengan sasaran prioritas Program KIP kuliah.
Memprioritaskan mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik dari keluarga miskin/rentan miskin, berada pada semester sama dengan Penerima Program KIP kuliah yang diusulkan untuk dibatalkan.
Serta mahasiswa pengganti itu tidak melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3.***
Itulah informasi mengenai program KIP kuliah yang bisa saja digantikan jika tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima KIP.****