nasional

Informasi Penting Khusus Penerima PKH Tahap 3 dan BPNT Selanjutnya, KPM Harus Tahu

Selasa, 7 Mei 2024 | 18:05 WIB
Informasi Penting Khusus Penerima PKH Tahap 3 dan BPNT Selanjutnya, KPM Harus Tahu (Pixabay)

AYOBOGOR.COM - Inilah informasi penting khusus penerima PKH tahap 3 dan BPNT tahap selanjutnya yang dinanti oleh para KPM.

Bantuan sosial regular tahap berikutnya ini memang dinanti oleh keluarga penerima manfaat terkait pencairannya.

Namun sebelum itu, perlu diketahui beberapa hal atau informasi penting mengenai pencairan PKH tahap 3 dan BPNT tahap 4.

Baca Juga: Bansos PKH dan Sembako Cair di 4 Wilayah Ini! Nominalnya Tembus Hingga Rp825 Ribu, Cek Sekarang Wilayah Mana Saja yang Termasuk

Simak informasi selengkapnya sesuai yang dikutip AYOBOGOR.COM dan dilansir dari laman Youtube Bungkas Wae.

Perlu diketahui bersama terkait jadwal pencairan PKH tahap 3 yang sebentar lagi kembali disalurkan. Begitu juga dengan BPNT tahap selanjutnya yakni tahap ke 4 juga menyusul cair.

Untuk proses pencairan PKH tahap 3 di tahun 2024 ini dicairkan setiap dua bulan sekali melalui kartu KKS merah putih.

Jika pencairan melalui PT Pos Indonesia, PKH dicairkan setiap tiga bulan sekali. Dimana PKH tahap 3 ini akan dicairkan pada bulan Juni 2024.

Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan BPNT Tahap 4 dan PKH Tahap 3 Via KKS, untuk Wilayah 1, 2, 3 Jawa Tengah Masuk Wilayah Berapa?

Mengenai pencairan PKH tahap 3 ini ada himbauan penting yang harus dilakukan oleh seluruh keluarga penerima manfaat.

Agar bantuan sosial bisa lancar cair dan tidak berkurang nominal pencairannya. Dimana himbauan penting pertama adalah kartu KKS merah putih wajib dipegang oleh masing-masing KPM.

Jangan menitipkan kartu KKS tersebut kepada orang lain termasuk diantaranya tetangga maupun pendamping sosialnya. Hal ini dilakukan agar mengantisipasi potongan nominal saldo yang tidak jelas bagi KPM.

Sehingga nominalnya menjadi berkurang, padahal saldo yang disalurkan dan diterima didapatkan secara full.

Baca Juga: Update Bansos PKH, BPNT dan BLT MRP via SIKS-NG

Halaman:

Tags

Terkini